SELAMAT DATANG DI BLOG SAGALA AYA

FOLLOW ME AND COMENT POSTING ME

Sabtu, 22 Oktober 2011

History Of Rosemary

Well we are the band with a long-long stupid story u will get fucking bored to read that shit..so here we are were coming to kicking your big ass from our shit music enjoy and keep smiling when you all heard about rosemary c_yaa..


Discography :
  • Disorder of youth (compillation) 1999 revolution records
  • Ticket To Ride (compillation) 2000 spills records.
  • Credit music at [The hoomies] [Second2soul] [Rookie] [play ground] and [Burn] skate video.
  • Beyond good and evil (cd compillation) no label records.
  • Finally our first Album Rosemary brokenboards records 2006.
  • 1st video clip rosemary ( miracle ) 2007.
  • [Part of life] skate video (credit music and Miracle video clip) 2008.
  • Rosemary Repackages album 2008.


ROSEMARY pada bulan September / Oktober 2008 Telah merilis album repackage dari album sebelumnya yang bertajuk "self title" yang berisi 8 lagu dari album sebelumnya + 3 lagu baru, salah satu hits single-nya adalah “Punk Rock Show" yang udah bisa di request di radio-radio di Bandung.

Sabtu, 15 Oktober 2011

awal mula berdiri rosemary

Rosemary adalah sebuah band punk yang didirikan oleh Indra Gatot pada tahun 1997. Selain Gatot, dalam line up pertama Rosemary tercatat juga nama Arie, sekarang vokalis Disconnected dan Sofi, sekarang personil Jolly Jumper. Setelah sempat berpartisipasi dalam kompilasi “Ticket To Ride” yang bertujuan mencari dana untuk membangun skatepark di Bandung pada tahun 1999, Rosemary mengalami kevakuman karena Gatot sibuk bertanding di kompetisi-kompetisi skateboard di berbagai kota. Tahun 2002, Gatot memutuskan untuk membangun kembali Rosemary dan mengajak Fajar (bass) dan Imam (drum). Tahun 2004, Imam mengundurkan diri dari band dan digantikan oleh Ahonk. Tak lama kemudian I’ink masuk dan line up Rosemary pun menjadi seperti yang kita kenal sekarang yaitu Indra Gatot (gitar/vocal), I’ink (gitar/vocal), Fajar (bass/backing vocal) dan Ahonk (drum). Band yang terkenal dengan hits diantaranya yang berjudul Miracle, Punk Rock Show, Supergirl (feat Gania) dan yang hits single yang terbaru Friends ini yang diponggawai oleh Indra Gatot : vok/gitaris, Ahonk : Drummer, Fajar : Bassis dan Ink : vok/gitaris ini telah banyak mempengaruhi jiwa para remaja khsusnya di Kota Bandung dalam Skateboarding, apalagi sang Vokalis Indra Gatot adalah salah satu skateboarding yang terbaik di Indonesia. Para penggemarnya atau WARS ini sering ngumpul biasanya di daerah Dapla (Dago Plaza) Selain kompilasi fenomenal Tiket To Ride, Rosemary cukup sering terlibat dalam berbagai kompilasi lainya seperti : Disorder of youth/1999 (Revolution Records), Beyond Good And Evil (No Label Records), dan barulah di tahun 2006 mereka merilis album pertamanya dibawah label Broken Board Records dengan tetap konsisten mengangkat materi subgenre dari punk rock, Skatepunk.

Sabtu, 01 Oktober 2011

Kasus dalam UU. HAKI

  1. PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D)yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah  satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT.B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel-artikel dsalam science dan tecknology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
Pertanyaan :
Lakukan identifikasi dan analisis terhadap kasus diatas, untuk menjelaskan isu manakah dalam hak cipta yang merupakan isu utamakasus diatas yang dapat menjawab ada atau tidaknya pelanggaran hak cipta.
Jawaban :
Identifikasi dalam kasus di atas adalah,
a.       PT. A adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
b.      PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan.
c.       PT. B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus.
Isu utama dalam kasus di atas adalah,
Penggandaan/ perbanyakan artikel-artikel dalam science and technology dyang diterbitkan PT. B oleh para peneliti PT. A untuk menghasilkan produk-produk unggul yang dalam melakukan penggandaan/ perbanyakan tersebut dengan dokumentasi pada topic-topik tertentu.
Analisa terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta adalah, dalam kasus diatas menurut saya ada kemungkinan kasus diatas terjadi pelanggaran hak cipta, tapi juga bisa dimungkinkan tidak ada pelanggaran hak cipta. Dalam kasus ini cukup rumit, dimana penggandaan atau memperbanyak hak cipta untuk kepentingan komersial yaitu menghasilkan produk-produk unggul oleh PT. A adalah pelanggaran hak cipta, tapi apabila penggandaan atau memperbanyak dilakukan untuk kepentingan penelitian demi berkembangnya keilmuan menurut peraturan perundang-undangan di benarkan dengan cara memberikan catatan/ dokumentasi dari mana sumbernya. Penggandaan atau memperbanyak artikel-artikel diatas untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan memberikan catatan sumbernya serta hal itu tidak merugikan pihak lain, maka tindakan dari para peneliti PT. A dapat dibenarkan oleh perundang-undangan. Hal ini bisa dilhat dalam pasal 15 huruf a UU. No 19 tahun 2002.
Tapi dari kedua pendapat tersebut menimbulkan celah hukum bagi pihak-pihak untuk melakukan interpretasi hukum demi kepentingannya sendiri. Pengacara dari Pihak PT A akan dengan mudah memberikan alasan hukum bahwa kliennya dalam posisi dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.Tapi pihak PT. B  akan merasa dirugikan  dengan apa yg dilakukan oleh PT. A, karena secara material sangat merugikan oleh apa yg dilakukan oleh PT. A. dan ini bisa dilihat dari apa yang dilakukan oleh PT. A untuk kepentingan produk-produk unggulan mereka yang ujung-ujungnya adalah kepentingan komersialisasi, kepentingan pendidikan yg berkedok kepentingan penelitian dan keilmuan. bisa dlihat dalam pasal 72 UU No.19 tahun 2002.

Kasus Erick J Adriansjah yang menyangkut ke dalam UU ITE

Waktu: November 2008
Pekerjaan: Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi: Informasi terbatas kepada klien
Konten: “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“. Keterangan: diambil dari isi e-mail Erick.
Pelapor: Bank Indonesia dan Bank Artha Graha
Hasil: Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri  karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik).
hukmannya adalah di ponis atau di penjara dan di hukum,dan di denda.
Analisa
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Tetapi, di balik itu muncul banyak kontroversi yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE ini. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). UU ITE ini dinilai bukan memberikan kepastian hukum, akan tetapi telah menjadi momok menakut-nakuti dunia online. Dimana saat ini, di setiap milis dan komunitas online, kreatifitas seakan direm untuk menyampaikan opini. Dunia online yang dapat mengasah dirinya, mendewasakan komunitas, seakan berhadapan dengan sebuah tembok buntu kemunduran.